Kamis, 31 Maret 2016

Sekilas Mengenai GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi )



Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan Negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat “GN-PK” didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar negeri. GN-PK berasaskan Pancasila. GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.