Bahwa
sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk
korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat
serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan Negara
yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk
rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan
di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan
visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat
sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki
terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya
secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif,
efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni
dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8
dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang
No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara
negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang
percepatan Pemberantasan korupsi.
Gerakan
Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat “GN-PK” didirikan di
Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya. GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar negeri. GN-PK
berasaskan Pancasila. GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah
berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. GN-PK
mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI
No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara.