Jumat, 21 April 2017

Terkait Patung Nurdin Basri, LABH GNPK Sulsel : Jangan Gadaikan Pembangunan di Kota Makassar

Inspiratifnews.com – Makassar, Tahun 2016 lalu, Hasan Basri (73) berinisiatif untuk membangun gazebo, patung mendiang putra sulungnya Nurdin Basri (1972-2011) di TBT-TMII ini sebagai sumbangsih seorang anak bangsa yang ingin melihat tanah kelahirannya maju dan setara dengan kota-kota besar dan berperadaban di dunia.
Kemudian di Tahun 2017, Owner PT Tosan Makassar (MTC Karebosi, Karebosi Link, PGM Karebosi, dan Karebosi Condotel) Hasan Basri memperingati Miladnya yang ke 71 tahun. Hasan Basri meresmikan patung mendiang putera pertamanya, Nurdin Basri di Karebosi link, Jl Ahmad Yani, Makassar.
Hasan Basri dalam sambutannya mengatakan bahwa replika patung ini dirakit oleh seniman asal Jogjakarta. Menurut Hasan, hal ini suatu kebanggaan tersendiri, akan hadirnya patung Nurdin Basri di Karebosi Link.
Nurdin Hasan ini gigih mewujudkan mimpinya memperbaiki Karebosi, membangun mall bawah tanah pertama di Indonesia di atas lapangan bola seluas 12 Ha, ujar Hasan Basri sambil mengenang mendiang anaknya.
Nurdin Basri, yang lahir 10 Agustus 1971 dan meninggal tahun 2010 adalah anak kedua dari enam bersaudara. Kakak kandung Nurdin adalah Rita Surijati, dan empat adiknya, Jafar Basri, Hanson Basri, Tajuddin Basri, dan Handoko Basri.
Tetapi ide dan gagasan Hasan Basri tidak serta merta diterima oleh warga makassar, terutama Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) GNPK Provinsi Sulawesi Selatan. dalam keterangannya Direktur LABH GNPK Sulsel, Reza Sulrahman mempersoalkan Patung Nurdin Basri yang dipasang di Karebosi Link.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar harus memberikan penjelasan pada masyarakat perihal patung Nurdin Basri, putra Sulung Hasan Basri. apakah Pantung Nurdin Basri sangat berarti buat Kota Makassar? setahu saya Patung yang ada di publik space adalah Tokoh Pemuka atau Tokoh Pahlawan yang semestinya terpasang rapi di kota makassar sehingga menjadi legenda tersendiri dan bernilai pariwisata, tutur Reza.
Sebenarnya “Karebosi ini milik Siapa? Pemkot Makassar, Masyarakat atau Karebosi ataukah sudah milik pengusaha..?? Status hukum pemanfaatan Karebosi harus jelas dalam aturan PM PU no.12 Tahun 2009, Pemkot Makassar harus menjelaskan Dasar Hukum pemasangan Patung Nurdin Basri, jangan asal pasang dong”, Reza Menjelaskan.
“Jangan Gadaikan pembangunan kota makassar demi seorang yang belum asal muasal keTokohannya”, terang Reza Sulrahman.
Pemasangam Patung Nurdin Basri didalam Karebosi Link, saya kira tidak boleh karena Karebosi Link inikan berdiri kokoh di area karebosi yang nota bene adalah publik space bagi warga makassar, sehingga patung-patung yang terpasang harus memiliki makna historis bagi warga Makassar pada khususnya dan bagi Indonesia pada umumnya, pungkas Reza Sulrahman. (*)

“Memberantas Korupsi Melalui Pengembangan karakter Anak”

“Memberantas Korupsi Melalui Pengembangan karakter Anak”
Oleh: Reza Sulrahman
Tidak dapat di pungkiri bahwa Negara-Negara Dunia berupaya untuk memberantas Korupsi dengan berbagai cara dan metode yang di anggap jitu, tak terkecuali Indonesia. Salah satu cara Indonesia dalam memberantas korupsi dangan membentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelembagan ini (KPK) di harapkan mampu untuk dapat bekerja secara maksimal untuk kemudian mengurangi dan bahkan dapat memberantas korupsi karena lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Dalam upaya itu Pemerintah kemudian melakukan penguatan secara hukum agar KPK dapat bekerja maksimal dengan di bentuknya peraturan perundangan-undangan yang antara lain UU RI No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Perundang-undangan menyangkut Pemberantasa Korupsi yang antara lain UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi Pemerintah Indonesia untuk mempercepat Pemberantasa Korupsi
Walaupun di Indonesia telah dibentuk Lembaga Negara yang Menangani secara khusus mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun nyata masih banyak dan bahkan bertambah karena Korupsi masih terjadi secara massif dan sistematis. Korupsi peraktiknya bias berlangsung dimanapun, di lembaga Negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti ini, maka pencegahan harus didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang lebih berkontribusi dan kokrit bagi perbaikan ke depan.
Selain strategi Pencegahan tentunya perlu juga upaya langkah Penegakan Hukum, mengapa demikian karena banyak kasus korupsi di bangsa ini yang belum tuntas, padahal animo dan ekspetasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa. Penegakkan hukum yang inkonsisten terhadap hokum positif dan prosesnya sering kali tidak transparan yang pada akhirnya berpengaruh pada tingkat kepecayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya.
Praktik-praktik korupsi yang kian massif memerlukan itikad koloboratif dari pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan tak terkecuali masyarakat, wujudnya bias berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik dan swasta.
“Anak adalah Aset Bangsa Tak Ternilaikan”
Segala puji bagi ALLAH SWT, yang telah memberi fitrah dalam diri manusia untuk memilih jalan yang baik dan buruk, yang memberikan balasan kepada manusia atas semua amalannya. Pendidikan tidak terlepas dari metodologi yang tepat agar tujuan yang hendak dicapai dapat memberikan hasil yang sesuai dengan yang di harapkan. Makin massif dan sistematisnya para pelaku tindak pidana korupsi maka perlu kiranya dilakukan sebuah langkah yang massif dan sistematis mulai pada pendekatan dan pindidikan kepada anak. Anak adalah generasi bangsa yang dapat memberikan kontribusi yang postif dalam melahirka tokoh-tokoh bangsa yang dapat mengembangkan bangsa ini.
Mendidik anak bukanlah seperti membuat kue yang bias di cetak dan dibuat sesuai keiinginan orang tuanya, karena pembentukan karakter anak terbentuk dari berbagai faktor mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat. Tetapi paling tidak peran orang tua akan sangat dominan dalam pembentukan pondasi dasar karakter anak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa karakter adalah tabiat ataupun kebiasaan yang mengarahlan tindakan atau perilaku seorang individu. Artinya karakter bukanlah yang melekat secara alami di dalam diri seseorang, namun sesuatu yang dapat dibentuk dan dibangun. Dalam hal ini tentunya akan dibentuk dan dibangun karakter anak yang dapat menghindari perbuatan yang negativ seperti perbuatan-perbuatan koruptif. Olehnya jika sudah terbangun dan terbentuk karakter-karakter yang positif maka tentunya anak ketika menjadi dewasa akan menjadi pribadi-pribadi yang terbebas dari perbuatan-perbuatan koruptif (korupsi). Pendidikan karakter ini hendaknya dilakukan sejak dini. Dalam bebrbagai literature mengenai anak maka masa keemasan anak ada pada umur dia berusia 3 hingga 10 tahun.
Dalam membangun karakter anak yang mampu bersikaf anti koruptif (korupsi) adalah pendidikan macam apa yang perlu kita tekankan sejak awal? Kemudian kualitas input yang diterima sesorang anak?. Pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan keagamaan. Ini adalah hal utama perlu ditekankan pada seorang anak. Semakin dini kita menanamkan hal ini pada seorang anak, akan semakin kuat ahlak dan keyakinan akan Tuhan di dalam diri anak.
Dalam hal ini kita ketahui bahwa anak adalah peniru yang baik. Ada istilah “buah tak jatuh jauh dari pohonnya” dan “mongkey see, Mongkey do” artinya anak perlu figure seorang tokoh yang dikagumi, yang akan ditiru di dalam sehari-harinya. Pilihan utamanya biasanya akan jatuh pada orang tua. Dan seorang anak akan lebih percaya pada apa yang dilihat daripada apa yang dikatakan oleh orang tuanya. Jadi orang tua mengatakan satu nasehat, misalnya jangan tidur malam-malam, tapi orang tuanya sendiri tidur larut malam atau memberikan nasehat jangan melakukan korupsi tapi orangtuanya melakukan tindakan korupsi, dengan tindakan kita sendiri akan membuat anak meniru dan mengembangkannya menjadi suatu kebiasaan dan karakter di dalam pertumbuhannya.
Dalam Agama Islam dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 31-32 : “Dan Dia memberitahukan kepada Adam seluruh nama-nama, kemudian memperlihatkan kepada malaikat, lalu berfirman, beritahukanlah kepadaKu nama-nama benda itu jika kamu memang benar: Mereka menjawab “Mahasuci engkau, kami tiada sedikitpun pengetahuan, kecuali yang telah engkau beritahukan kepada kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadist yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allah tetap menuliskannya sebagai satu kebaikan sempurna di sisiNYA, jika berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allah akan menuliskannya di sisiNYA sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barang siapa berniat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allah menulisnya di sisiNYA sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barang siapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allah menuliskannya sebagai kesalahan.” (KR.al-Bukhari dan Muslim dalam Kitab Sahiih mereka).
Karena orang tua melarang ataupun memerintah selalu dengan penuh kasih sayang dan kelembutan hati. Rosulullah bersabda : “Orang tua tidak bisa memberi pemberian kepada anaknya yang lebih utama daripada adab yang baik.(H.R. Ahmad)”.
Dalam mendidik anak yang harus kita waspadai adalah janganlah memberikan hukuman fisik karena kemarahan dan dengan kebencian karena niat baik mendidik anak akan menjerumuskan kita sendiri melakukan kesalah besar. Tokoh Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberikan konsep pendidikan yang bias diadopsi dalam pendidikan islam, yakni konsep asah, asuh dan asih. Sinergisan pola asah,asuh dan asih akan menjadikan tumbuh kembang anak secara optimal, cerdas secara emosi, spiritual, sehat jasmani, dan rohani.
Apabila orang tua komitmen terhadap pendidikan karakter anak, maka akan terbentuk karakter anak yang kuat sehingga akan terhindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif (korupsi) kedepannya dengan kesalehan pribadi yang mampu mensalehkan diri dan lingkungannya.
“Berantas Korupsi Dari Diri Sendiri”.

Selasa, 07 Maret 2017

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI
By: Reza sulrahman, SH.,MH ( Ketua DPP GNPK Prov.sulsel )
 
“Berani KORUPSI, berarti siap di Gantung”
Indonesia adalah Negara berkembang yang cukup disegani di asia dengan berbagai prestasi, namun Korupsi di Indonesia juga berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan dan bahkan ada yang mengatakan sudah menjadi Budaya bangsa Indonesia, stigma ini harus segera hilang agar tidak menjadi pembicaraan di mata dunia secara terus menerus. Pemerintah telah melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia, namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat, dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup memberikan efek rasa takut bagi para calon koruptor yaitu Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pengganti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa Institusi yang antara lain Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Lembaga Non-Pemerintah ( Media Massa, Organisasi Massa semisal Ormas Yang saat ini saya Pimpin DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan ).
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Secara umum korupsi memiliki ciri-ciri yaitu suatu penghianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan sendiri/golongan/kelompok/koorporasi, dilakukan secara rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orag yang berkuasa atau bawahannya mengganggap tidak perlu, melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, ada kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentu-bentuk pengesahan hukum, dan menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Persoalan korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Indonesia menempati peringkat ke-88 dari 168 negara pada tahun 2015 menurut Lembaga Transparancy Internasioanal ( TI ) dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi pasca Reformasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, pengaruh politik kekuasaan, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum. Dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia memang tidak Mudah, sehingga dalam proses pemberantasan korupsi banyak di temukan dan bahkan terjaring Operasi tangkap Tangan.
Baru-baru ini kita di pertotonkan di media elektronik ( TV swasta ) dan membaca di media cetak lokas dan nasional ada lagi Hakim (Hakim MK ) yang terjaring OTT ( dengan inisial PA ), namun sebelumnya sudah banyak penegak hukum yang terlibat atau terjerat dugaan korupsi dan beberapa di antaranya di sudah di vonis. Berdasarkan itu pemerintah harus intropeksi diri dengan melakukan segala upaya agar tidak terulang sekian kalinya karena penegak hukum dan bahkan sekelas HAKIM terus terjaring dan terlibat kasus dugaan korupsi, tentunya dengan Tertangkap dalam Operasi tangkap Tangan Hakim MK ini membuat Negara Kita tercoreng di mata Dunia dalam proses Pemberantasan Korupsi.
Kami dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi ( GN-PK ) Khusus di DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah ( Penegak Hukum ) agar memberikan efek jera terhadap para Koruptor Khususnya Penegak Hukum agar di berikan HUKUMAN MATI.

Rabu, 30 November 2016

bando kegiatn dialok


#berpikirsatumacam

#berpikirsatumacam
Oleh Reza sulrahman,S.H.,M.H

Dalam konsep berpikir atau Thinking Concept, definisi yang paling umum dari berpikir adalah berkembangnya ide dan konsep di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan konsep ini melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi yang tersimpan dalam diri seseorang.
Berpikir dapat diartikan sebagai proses menghasilkan representasi mental yang baru melalui transformasi informasi yang melibatkan interaksi secara kompleks antara atribut-atribut mental, seperti penilaian, abstraksi, penalaran, imajinasi dan pemecahan masalah ( suharnan, 2005:280 ). Berpikir suatu kegiatan atau aktivitas mental yang melibatkan otak. Walaupun tidak dapat dipisahkan dari aktivitas kerja otak, pikiran manusia lebih dari sekedar kerja organ tubuh yang disebut otak. Kegiatan berpikir juga melibatkan seluruh pribadi manusia dan juga melibatkan perasaan dan kehendak manusia. Secara sederhana, berpikir adalah memproses informasi secara mental atau secara kognitif. Secara lebih formal, berpikir adalah penyusunan ulang atau manipulasi kognitif baik informasi dari lingkungan maupun simbol-simbol.
Terdapat bermacam-macam berpikir semisal berpikir alamiah,berpikir ilmiah, berpikir autistic, dan berpikir realistic. Dalam menceritakan kembali masa lalu, sejarawan menggunakan cara berpikir diakronis dan sinkronis. Berpikir Diakronis dapat diartikan memanjang dalam waktu tetapi tetap terbatas dalam ruang sedangkan berpikir sinkronis adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan peristiwa yang terjadi di suatu massa/ruang terbatas dalam waktu.
Dalam kehidupan sering kali kita menemukan pertanyaan Bagaimana caramu berpikir.?? Tentu jawaban dari pertanyaan itu sebagian besar orang “orang pintar” menjawab “orang berpikir karena dia punya akal”. Jawaban itu tidaklah salah, hanya saja sederhana jika dijabarkan dan dikaitkan dengan Ilmu Logika, karena pemahaman tentang logika berpikir tidaklah sederhana.
Secara garis besar, ada dua macam berpikir yaitu berpikir autistik dan berpikir realistik. Yang pertama mungkin lebih tepat disebut melamun contoh menghayal, fantasi atau wishful thingking. Dengan berpikir autistik, terkadang seseorang melarikan diri dari kenyataan dan melihat hidup sebagai gambar-gambar fantastik. Adapun berpikir realistik atau sering pula disebut reasoning (nalar), adalah berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata. ( Floyd L.Ruch (1967),seperti dikutif Rakhmat ( 1994:69 )).
Manusia dilengkapi dengan organ Otak untuk kemudian melakukan proses berpikir, proses berpikir inilah yang kemudian bisa menentukan apa tujuan hidup kita. Menjalani hidup tanpa repot menggali ke balik makna kehidupan itu sendiri memang cara yang paling mudah, karena kita tidak perlu memikirkan hidup sebagai hal yang sulit, cukup hanya menjalaninya secara sederhana dari hari ke hari saja. Namun mengetahui makna kehidupan dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih baik lagi dan membuat kita bisa menentukan tujuan hidup agar kehidupan yang kita jalani ini lebih terarah.
Bila tidak mengetahui tujuan hidup yang benar kita akan kehilangan pegangan dan motivasi dalam menjalani hidup. Jadinya kita akan menjalini hidup yang asal, atau berpatokan pada tujuan yang salah. Sama hal dengan ketika kita sebagai manusia kemudian memiliki tujuan hidup yang tidak jelas dalam arti berpikir macam-macam maka tentunya akan sulit untuk kemudian menentukan arah dari kehidupannya. Berpikir satu macam menurut penulis merupakan sebuah pemikiran yang menentukan arah tujuan yang satu untuk menentukan titik fokus kearah mana kita akan menjani kehidupan ini, walaupun dalam mencapainya menggunakan berbagai cara untuk sampai ke tujuan karena manusia memiliki sebuah proses berpikir.
Dalam Al Qur’an suart Al Mulk ( 67 ) ayat 2, tercantum dalil yang menyatakan bahwa: “(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan dia Maka Perkas Lagi Maha Pengampun”. Dalam menjalani kehidupan ini, kita umat manusia akan diuji terus menerus dengan beragam cobaan dan masalah yang akan kita dapatkan. Kita akan diuji dengan harta benda, keluarga, penyakit, dan hal lainnya.

Kehidupan kita di dunia ini hanya berlangsung sementara saja. Seperti tercantum di Al Qur’an surat Al Mu’min ( 40 ) ayat 39, “Hai Kaumku sesungguhnya kehidupan di dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal”. Dan seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat Adh-Dhuha ( 34 ) ayat 9, “Dan sesungguhnya hari kemudian (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)”. Sampai pada sebuah kesimpulan bahwa #berpikirsatmacam merupakan sebuah keinginan pencapaiannya kehidupan yang melewati sebuah proses yang pertama Hidup adalah Ibadah, Kedua Hidup adalah Ujian, Ketiga Hidup adalah Sementara, dan Keempat Kehidupan Akhirat Lebih Baik dibandingkan Kehidupan di Dunia. Oleh karenanya menurut penulis #berpikirsatumacam adalah sebuah pola kehidupan untuk mencapai tujuan hidup yang sesuai dengan anjuran agama “ISLAM”.