Selasa, 07 Maret 2017

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI
By: Reza sulrahman, SH.,MH ( Ketua DPP GNPK Prov.sulsel )
 
“Berani KORUPSI, berarti siap di Gantung”
Indonesia adalah Negara berkembang yang cukup disegani di asia dengan berbagai prestasi, namun Korupsi di Indonesia juga berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan dan bahkan ada yang mengatakan sudah menjadi Budaya bangsa Indonesia, stigma ini harus segera hilang agar tidak menjadi pembicaraan di mata dunia secara terus menerus. Pemerintah telah melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia, namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat, dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup memberikan efek rasa takut bagi para calon koruptor yaitu Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pengganti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa Institusi yang antara lain Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Lembaga Non-Pemerintah ( Media Massa, Organisasi Massa semisal Ormas Yang saat ini saya Pimpin DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan ).
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Secara umum korupsi memiliki ciri-ciri yaitu suatu penghianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan sendiri/golongan/kelompok/koorporasi, dilakukan secara rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orag yang berkuasa atau bawahannya mengganggap tidak perlu, melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, ada kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentu-bentuk pengesahan hukum, dan menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Persoalan korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Indonesia menempati peringkat ke-88 dari 168 negara pada tahun 2015 menurut Lembaga Transparancy Internasioanal ( TI ) dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi pasca Reformasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, pengaruh politik kekuasaan, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum. Dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia memang tidak Mudah, sehingga dalam proses pemberantasan korupsi banyak di temukan dan bahkan terjaring Operasi tangkap Tangan.
Baru-baru ini kita di pertotonkan di media elektronik ( TV swasta ) dan membaca di media cetak lokas dan nasional ada lagi Hakim (Hakim MK ) yang terjaring OTT ( dengan inisial PA ), namun sebelumnya sudah banyak penegak hukum yang terlibat atau terjerat dugaan korupsi dan beberapa di antaranya di sudah di vonis. Berdasarkan itu pemerintah harus intropeksi diri dengan melakukan segala upaya agar tidak terulang sekian kalinya karena penegak hukum dan bahkan sekelas HAKIM terus terjaring dan terlibat kasus dugaan korupsi, tentunya dengan Tertangkap dalam Operasi tangkap Tangan Hakim MK ini membuat Negara Kita tercoreng di mata Dunia dalam proses Pemberantasan Korupsi.
Kami dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi ( GN-PK ) Khusus di DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah ( Penegak Hukum ) agar memberikan efek jera terhadap para Koruptor Khususnya Penegak Hukum agar di berikan HUKUMAN MATI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar