Rabu, 24 Februari 2016

Melawan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa



Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan  zat dalam  narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan  penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan Berdasarkan Jenis Narkotika :
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
-   perasaan senang dan bahagia
-   acuh tak acuh (apati)
-   malas bergerak
-   mengantuk
-   rasa mual
-   bicara cadel
-   pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
-   gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
-   rasa senang dan bahagia
-   santai dan lemah
-   acuh tak acuh
-   mata merah
-   nafsu makan meningkat
-   mulut kering
-   pengendalian diri kurang
-   sering menguap/ngantuk
-   kurang konsentrasi
-   depresi 
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
-   kewaspadaan meningkat
-   bergairah
-   rasa senang, bahagia
-   pupil mata melebar
-   denyut nadi dan tekanan darah meningkat
-   sukar tidur/ insomnia
-   hilang nafsu makan 
4. Kokain
-   denyut jantung cepat
-   agitasi psikomotor/gelisah
-   euforia/rasa gembira berlebihan
-   rasa harga diri meningkat
-   banyak bicara
-   kewaspadaan meningkat
-   kejang
-   pupil (manik mata) melebar
-   tekanan darah meningkat
-   berkeringat/rasa dingin
-   mual/muntah
-   mudah berkelahi
-   psikosis
-   perdarahan darah otak
-   penyumbatan pembuluh darah
-   nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
-   distonia (kekakuan otot leher) 
5. Alkohol
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
-   nafas bau alkohol 
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Aturan Hukum :
1.      UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2.      UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 Makassar,24 November 2011

Bahasa Hukum merupakan bahasa dengan dunia tersendiri

Bahasa Hukum merupakan bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memeliki dunia tersendiri dalam sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum. Kita sama-sama ketahui terkadang bahasa hukum hanya dapat di mengerti oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum dan orang-orang awan hanya mengikut dengan kata lain seolah-olah mengerti.
Sementara yang kita ketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal. Karena dengan bahasa seseorang dapat mengutarakan keinginannya. Begitu juga pada aktivitas sosial yang kita lakukan baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Begitupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tentunya bukan hanya pembuatnya saja yang mengerti akan isinya tetapi juga masyarakat sepatutnya harus memahami, sementara dalam sistem penulisan bahasa hukum terkadang membingungkan masyarakat awam.
Menurut Pendapat Harkristuti Harkrisnowo menunjukkan, bahwa penggunaan bahasa dalam dokumen hukum Indonesia telah sejak lama dipandang sebagai penggunaan bahasa yang dimaksudkan hanya untuk kalangan hukum, bukan kalangan awam. Pandangan ini muncul karena kesulitan masyarakat pada umumnya untuk memahami makna rumusan-rumusan hukum dan juga pernyataan-pernyataan yang menjadi muatan dokumen hukum. Sebenarnya apa yang membedakan antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari? Bukankah peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat? Sehingga bahasa hukum seharusnya berkesesuaian dengan bahasa sehari-hari.
Menurut Julianto asis, SH(Mahasiswa Pasca Sarjana UMI:Ilmu Hukum), bahwa bahasa dalam hukum harus dipahami sebagai media pengantar manusia untuk memperoleh hak-hak hukumnya. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum tidak relevan atau sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam, maka bagaimana kemudian rasa keadilan dapat tercapai dengan kualitas komunikasi subjek hukumnya yang begitu dangkal. Jangan menyalahkan manusia, tetapi memang bahasa yang digunakan dalam hukum terkadang membingungkan dan bersifat ekslusif seperti yang dikatakan oleh Todung Mulya Lubis.
Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan Nampak jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum. Sedangkan pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia. Jika didapati dalam realitas masyarakat terjadi perseteruan akibat ketersinggungan kata-kata ataupun bahasa yang digunakan, lantas bagaimana konsekuensi hukumnya. Apakah bahasa daerah dengan dialek tersendirinya dapat dimaknai sebagai sebuah perbuatan yang formal dan dapat disentuh dalam KUHP. Seperti contoh dalam Rapat PANSUS CENTURY pada saat mantan wakil presiden Bapak Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pansus yakni Ruhut Sitompul memanggil Bapak Jusuf Kalla dengan sebutan “daeng”. Ungkapan ruhut tersebut memancing emosi anggota pansus yang lain, yang kebetulan berasal dari daerah yang sama Bapak Jusuf Kalla. Di sisi Ruhut menganggap bahwa sapaan daeng tersebut adalah suatu keakraban, sementara di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa ini adalah ucapan yang seakan meremehkan. Permasalahan bahasa hukum sebagaimana pandangan Sutan Takdir Alisyahbana "…baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat, yang merupakan pula sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, malahan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum…”. Ternyata antara bahasa dan hukum dari dulu telah menjadi permasalahan yang pelik bagi bangsa indonesia. Istilah yang digunakan dalam hukum . Dimungkinkan terlalu banyak mengadopsi bahasa-bahasa luar. Maklum sumber hukum kita sendiri berasal dari warisan penjajah belanda. Sehingga membuat para sarjana hukum semakin pusing dengan istilah dan bahasa-bahasa asing. Hal ini juga dikarenakan keterbatasan bahasa indonesia dalam menerjemahkan suku kata yang digunakan oleh bahasa asing. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD. Mengungkapkan dalam tulisannya, akan tetapi sejumlah orang berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi masalah dalam penggunaan bahasa di bidang hukum, justru dianggap sebagai karakteristik bahasa hukum yakni karena adanya: Kekhususan istilah yang digunakan, Kekhususan komposisi, Kekhususan gaya bahasa irah-irah dalam surat gugatan. Kami (Julianto asis, SH dan Reza sulrahman,SH) sependapat dengan apa yang dimaksudkan dalam karakterisitik penulisan bahasa. Memang seharusnya bahasa hukum haruslah memiliki karakter tersendiri dalam penulisannya. Tetapi bukan berarti karakteristik atau ciri khas dalam penulisan bahasa hukum tersebut mesti bersifat eksklusif, sehingga mengakibatkan bagi masyarakat awam atau seseorang yang tidak berprofesi hukum kesulitan dalam memaknainya.
Memperhatikan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum dikaitkan dengan bahasa indonesia, maka suatu kerja keras bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berupaya memberikan solusi. Peliknya bahasa hukum yang digunakan terkadang menjadi perdebatan bagi kalangan para praktisi maupun akademisi hukum. Terlebih lagi bagi masyarakat awam yang menjadi subjek hukum dan sangat awam terhadap permasalahan hukum. Belum adanya standar baku yang digunakan dalam penerapan bahasa hukum sebenarnya menjadi permasalahan utama. Belum lagi bahasa-bahasa serapan yang banyak diadopsi dari bahasa asing, mengakibatkan kesulitan untuk memaknai bahasa hukum.
Mudah-mudahan nantinya bahasa hukum dapat dimengerti baik untuk orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum maupun masyarakat awam.


Makassar, 20 Februari 2010

NEGARA HUKUM



Konsep negara hukum adalah negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya yang berdasarkan hukum yang artinya kekuasaan negara itru didasarkan oleh hukum bukan atas kekuasaan belaka. Negara hukum menempatkan hukum sebagai sebagai hal tertinggi ( supreme ), sehingga ada istilah supremasi hukum. Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam konstitusi negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ). Konsep rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ) memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenangan-kesewenangan negara.
Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.  
Dari uraian singkat diatas terdapat 12 prinsip pokok negara hukum, yaitu: supremasi hukum, persamaan dalam hukum ( equality before of law ), asas legalitas ( due process of law ), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutifg independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara ( Constitutional Court ), perlindungan HAM, bersifat demokrasi ( Democratische Rechtsstaat ), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), dan Transparansi dan Kontrol Sosial.
Dalam sistem konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.

( Indonesia merupakan negara hukum yang berdasakan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang mengatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dan juga tertapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, pasal 33, Pasal 34 )

Negara Hukum di Indonesia yang bersumber dari UUD 1945 mengandung prinsip : norma hukum bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional, sistemnya adalah sistem konstitusi, kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi, prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, adanya organ pembentuk UU, sistem pemerintahan presidensil, adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain, dan jaminan hak-hak asasi manusia.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Makassar,28 Januari 2011

Selasa, 23 Februari 2016

Saya REZA SULRAHMAN,SH.,MH mengucapkan Banyak-Banyak TERIMA KASIH

Alhamdulillah,

Pada tanggal 22 Februari 2016 merupakan hari yang bersejarah dalam pendidik formal, alhamdulillah saya dapat menyelesaikan Pendidikan Magister Ilmu Hukum di Program Pasca Sarjana di Universitas Muslim Indonesia Makassar ( PPS UMI ).
 
Saya Mengucapkan Terima Kasih Kepada Tim Pembimbing/penguji Prof.Dr.H.Hambali Thalib,SH.,MH dan Dr.Hama Baharuddin,SH.,MH.; dan juga kepada Tim Penguji Prof.Dr.H Sufirman Rahman,SH.,MH..,Dr.Kamri Ahmad,SH.,M.Hum dan Dr.Abdul Agis,SH.,MH yang telah memberikan saran, kritikan dan masukan untuk kesempurnaan Tesis saya yang berjudul "Analisis Yuridis Asas Praduga Tak Bersalah Dalam KUHAP ( UU RI.No. 8 Tahun 1981 )".

Saya mengucapkan terima kasih kepada civitas akademika PPS UMI Makassar dan sahabat-sahabatku yang tak dapat ku ucapkan satu persatu namanya yang telah membantu dan mendoakan agar penulisan tesis ini dapat diselesaikan dengan baik.

Teristimewah saya ucapkan kepada Kedua Orang Tua ku Ir.Ramzah Thabraman dan Sulfah Taris yang mengasuh, membimbing dan mendorong untuk terus menuntut ilmu. Istri dan Anak tercinta yang penuh pengertian dalam mengikuti suka dan duka dalam proses penyelesaian studi. Saya hanya mampu mengucapkan I LOVE YOU "Handayani Nuraisyah,ST", semoga engkau tetap mendampingi ku dunia dan akhirat.

Terima kasih pula kepada organisasi-organisasi yang telah menempah saya untuk jauh lebih baik untuk berproses berpikir dan bekerja ( SOIL SC, HMI, PERMAHI, dan GNPK ) dan Instansi Dinas Perhubungan Kominfo Prov.sulsel.

"Seseorang Tak akan berubah jika tak berusaha, sejarah kelam masalah lalu dapat hilang dengan SATU USAHA perubahan"

"Kebodohan bukan di lihat dari Kenakalan seseorang, tapi kebodohan dapat kelihatan dengan satu sifat yaitu KEMALASAN"

"Rubahlah anggapan orang lain dari kata ketidakberhasilan menjadi Ketakjuban dengan sebuah usaha sungguh-sungguh"

Sekali lagi saya ucapakan TERIMAH KASIH atas segala Bantuannya.

Makassar, 24 Februari 2016

ttd,

Reza sulrahman, SH., MH








Kamis, 18 Februari 2016

LGBT MERUSAK GENERASI BANGSA



LGBT MERUSAK GENERASI BANGSA

Kaum Sodom dan Gomora
Dalam  Pandangan Islam di  Zaman  Nabi, yaitu Nabi Luth dan  Kaum Sodom dimana Hampir keseluruhan kaum ini melakukan hubungan kelamin sesama sejenis iaitu lelaki dengan lelaki dan meninggalkan perempuan. Perbuatan ini merupakan sesuatu penyelewengan fitrah yang amat buruk. Nabi Luth telah menyeru mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut disamping menyampaikan seruan-seruan Allah, tetapi mereka mengabaikannya dan malah mereka mengingkari kenabiannya. Akhirnya, kaum Nabi Luth dimusnahkan dengan bencana yang sangat mengerikan dan dahsyat. Kejadian ini berlaku pada kira-kira tahun 1800 sebelum Masehi.
Di dalam Kitab Al-quran menceritakan kisah Nabi Luth yang menasehati kepada kaumnya seperti mana dalam Surah Asy-Syuara;
Kaum Luth telah mendustakan para Rasul”,(160 “Ketika saudara mereka Luth berkata kepada mereka,”Mengapa kamu tidak bertakwa?”(161) “Sungguh, aku ini seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,”(162) “Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepada ku”(163)”Dan aku tidak meminta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku hanyalah dari Tuhan seluruh alam”(164) “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki (Homoseks) di antara manusia”(165) “dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk dijadikan sebagai isteri kamu? Kamu memang orang-orang yang melampaui batas’(166) ” Mereka menjawab, ” Wahai Luth! Jika engkau tidak berhenti, engkau termasuk orang-orang yang terusir”(167) ” Dia (Luth) berkata, ” Aku sungguh benci kepada perbuatan mu”(168).
Kaum Luth telah mengancam Nabi Luth dan membencinya karena mengajak kaumnya beriman. Ayat seterusnya dalam kitab Al-quran dikisahkan dalam Surah Al-Araf:
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah ) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan para pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri .” (QS. Al A’raaf, 7: 80-82)
Masyarakat Sodom  merupakan masyarakat yang rendah paras moralnya dan rusak akhlaknya dan tidak mempunyai pegangan agama atau nilai kemanusiaan yang beradab. Kisah Nabi Luth dalam Al-Quran terdapat pada 85 ayat dalam 12 surah diantaranya Surah Al-Anbiyaa ayat 74 dan 75 , Surah Asy-Syu’ara ayat 160 sehingga ayat 175 , Surah Hud ayat 77 sehingga ayat 83 , Surah Al-Qamar ayat 33 sehingga 39 dan surah At-Tahrim ayat 10 yang mengisahkan isteri Nabi Luth yang mengkhianati suaminya.
Sodom dan Gomoro adalah kisah yang tertulis di dalam kitab kejadian dan Al Quran. Pertama kalinya sodom dan gomoro dicatat dalam  kitab ibrani ( sama dengan perjanjian lama di alkitab kristen ) sebagai bagian dari wilayah orang-orang kanaan, keturunan Ham putra Nuh.
Rujukan dalam bagian alkitab ibrani, Musa mengingatkan bangsanya dalam pengajaran penghabisannya, agar belajar dari kebejatan Sodom dan Gomora untuk menjauhi yang jahat dan agar mematuhi perintah Allah, dalam dua kutipan:
Seluruh tanahnya yang telah hangus oleh belerang dan garam, yang tidak ditaburi, tidak menumbuhkan apa-apa dan tidak ada tumbuh-tumbuhan apapun yang timbul dari padanya, seperti pada waktu ditunggangbalikkan-Nya Sodom, Gomora, Adma dan Zeboim, yakni yang ditunggangbalikkan TUHAN dalam murka dan kepanasan amarah-Nya-
Sesungguhnya, pohon anggur mereka berasal dari pohon anggur Sodom, dan dari kebun-kebun Gomora; buah anggur mereka adalah buah anggur yang beracun, pahit gugusan-gugusannya.
Sejumlah nabi-nabi Israel juga menggunakan kebinasaan Sodom dan Gomora untuk memperingatkan rakyatnya dan menubuatkan malapetaka bagi mereka yang memusuhi Allah. Nabi-nabi tersebut termasuk: Yesaya,Yeremia,Yehezkiel,Amos,dan Zefanya.
Dalam Pandangan Kristen,  Yesus Kristus beberapa menyebut nama kota Sodom dan Gomora serta merujuk kepada kisah kebinasaannya. Dengan demikian Yesus meyakini kebenaran catatan Kitab Kejadian atas peristiwa ini. Kebinasaan kota Sodom dan Gomora dipakai-Nya menjadi peringatan untuk bertobat, seperti tertulis dalam Injil Matius dan Injil Lukas sebagai berikut:
"Aku [Yesus] berkata kepadamu: Sesungguhnya pada hari penghakiman tanah Sodom dan Gomora akan lebih ringan tanggungannya dari pada kota itu."
"Dan engkau Kapernaum, apakah engkau akan dinaikkan sampai ke langit? Tidak, engkau akan diturunkan sampai ke dunia orang mati! Karena jika di Sodom terjadi mujizat-mujizat yang telah terjadi di tengah-tengah kamu, kota itu tentu masih berdiri sampai hari ini.
"Tetapi Aku berkata kepadamu: Pada hari penghakiman, tanggungan negeri Sodom akan lebih ringan dari pada tanggunganmu."
"Aku berkata kepadamu: pada hari itu Sodom akan lebih ringan tanggungannya dari pada kota itu."
"Tetapi pada hari Lot pergi keluar dari Sodom turunlah hujan api dan hujan belerang dari langit dan membinasakan mereka semua."

Menurut Islam, homo/lesbi jelas-jelas DILARANG, sedangkan berdasarkan kajian ilmu pengetahuan, terbukti bahwa homo/lesbi itu tidak baik bagi kesehatan. KAJIAN ISLAM TERHADAP HOMO/LESBI Homo/lesbi itu jelas-jelas  DILARANG DALAM ISLAM. Patokannya adalah kisah Nabi Luth yang ada di Al-Qur’an. Promosi homo/lesbi di Indonesia makin marak, terutama lewat media. Di televisi dan juga film sudah mulai banyak yang menampilkan kaum marginal ini, hanya saja ‘dibungkus’ dengan judul yang tidak mengesankan adanya unsur homo/lesbi di dalamnya atau adegan yang implisit.
Menurut Pandangan penulis bahwa, didalam Negara Indonesia terutama dalam Pancasila Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)” Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 28 B ayat (1)” setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan juga dalam Penetapan Presiden RI No.1/PNPS Tahun 1965 pasal (1).
Sudah sangat jelas bahwa Negara Indonesia telah memberikan PELARANGAN mengenai adanya LGBT karena didalam agama yang di anut / peluk oleh penduduk Indonesia melarang adanya pasangan sejenis ( LGBT ).
Dalam sejarahnya di masa lalu, keberadaan kaum LGBT di Barat (Eropa) bukan hanya dilarang oleh masyarakat dan institusi agama, tetapi juga dilarang secara hukum dan di kriminalkan oleh negara. Dengan dasar pembenaran atau interpretasi dari teks Injil atau ajaran kristiani (kisah Sodom dan Gomora), kaum lesbian dianggap sebagai kaum yang berdosa dan dikutuk oleh Tuhan sehingga harus dimusnahkan.

       Penulis mengajak Kaum Muda, Remaja untuk TIDAK TERPENGARUH dan TIDAK IKUT MELIBATKAN DIRI dalam Lingkaran LGBT. Karena LBGT ini di Larang dalam AGAMA dan jelas di atur dalam peraturan perundang-undangan Indoensia dan dapat merusak Moral yang tentunya akan menghancurkan Generasi selanjutnya.