Konsep
negara hukum adalah negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya yang
berdasarkan hukum yang artinya kekuasaan negara itru didasarkan oleh hukum
bukan atas kekuasaan belaka. Negara hukum menempatkan hukum sebagai sebagai hal
tertinggi ( supreme ), sehingga ada istilah supremasi hukum. Konsep negara
hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme.
Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi
serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam konstitusi negara.
Negara hukum
merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of
law ( anglo saxon ). Konsep rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law (
anglo saxon ) memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan atas
hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan
kesewenangan-kesewenangan negara.
Ide Negara
Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of
law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari
perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat
dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam
demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.
Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah
norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide
kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah
Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan
prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the
Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin
adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang
kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya
telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep
Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant,
Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah
Jerman, yaitu “rechtsstaat’.
Dari uraian
singkat diatas terdapat 12 prinsip pokok negara hukum, yaitu: supremasi hukum,
persamaan dalam hukum ( equality before of law ), asas legalitas ( due process
of law ), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutifg independen, peradilan
bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara ( Constitutional Court ), perlindungan HAM,
bersifat demokrasi ( Democratische Rechtsstaat ), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan
Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), dan Transparansi dan Kontrol Sosial.
Dalam sistem
konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan.
Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu
tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa
Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam
Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan.
Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga
tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai
ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12
ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.
( Indonesia
merupakan negara hukum yang berdasakan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang mengatakan
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dan juga tertapat dalam pembukaan UUD
1945 alenia IV, pasal 33, Pasal 34 )
Negara Hukum
di Indonesia yang bersumber dari UUD 1945 mengandung prinsip : norma hukum
bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional, sistemnya adalah sistem
konstitusi, kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi, prinsip persamaan
kedudukan hukum dan pemerintahan, adanya organ pembentuk UU, sistem
pemerintahan presidensil, adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan
lain, dan jaminan hak-hak asasi manusia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Makassar,28 Januari 2011
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Makassar,28 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar