Rabu, 30 November 2016

bando kegiatn dialok


#berpikirsatumacam

#berpikirsatumacam
Oleh Reza sulrahman,S.H.,M.H

Dalam konsep berpikir atau Thinking Concept, definisi yang paling umum dari berpikir adalah berkembangnya ide dan konsep di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan konsep ini melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi yang tersimpan dalam diri seseorang.
Berpikir dapat diartikan sebagai proses menghasilkan representasi mental yang baru melalui transformasi informasi yang melibatkan interaksi secara kompleks antara atribut-atribut mental, seperti penilaian, abstraksi, penalaran, imajinasi dan pemecahan masalah ( suharnan, 2005:280 ). Berpikir suatu kegiatan atau aktivitas mental yang melibatkan otak. Walaupun tidak dapat dipisahkan dari aktivitas kerja otak, pikiran manusia lebih dari sekedar kerja organ tubuh yang disebut otak. Kegiatan berpikir juga melibatkan seluruh pribadi manusia dan juga melibatkan perasaan dan kehendak manusia. Secara sederhana, berpikir adalah memproses informasi secara mental atau secara kognitif. Secara lebih formal, berpikir adalah penyusunan ulang atau manipulasi kognitif baik informasi dari lingkungan maupun simbol-simbol.
Terdapat bermacam-macam berpikir semisal berpikir alamiah,berpikir ilmiah, berpikir autistic, dan berpikir realistic. Dalam menceritakan kembali masa lalu, sejarawan menggunakan cara berpikir diakronis dan sinkronis. Berpikir Diakronis dapat diartikan memanjang dalam waktu tetapi tetap terbatas dalam ruang sedangkan berpikir sinkronis adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan peristiwa yang terjadi di suatu massa/ruang terbatas dalam waktu.
Dalam kehidupan sering kali kita menemukan pertanyaan Bagaimana caramu berpikir.?? Tentu jawaban dari pertanyaan itu sebagian besar orang “orang pintar” menjawab “orang berpikir karena dia punya akal”. Jawaban itu tidaklah salah, hanya saja sederhana jika dijabarkan dan dikaitkan dengan Ilmu Logika, karena pemahaman tentang logika berpikir tidaklah sederhana.
Secara garis besar, ada dua macam berpikir yaitu berpikir autistik dan berpikir realistik. Yang pertama mungkin lebih tepat disebut melamun contoh menghayal, fantasi atau wishful thingking. Dengan berpikir autistik, terkadang seseorang melarikan diri dari kenyataan dan melihat hidup sebagai gambar-gambar fantastik. Adapun berpikir realistik atau sering pula disebut reasoning (nalar), adalah berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata. ( Floyd L.Ruch (1967),seperti dikutif Rakhmat ( 1994:69 )).
Manusia dilengkapi dengan organ Otak untuk kemudian melakukan proses berpikir, proses berpikir inilah yang kemudian bisa menentukan apa tujuan hidup kita. Menjalani hidup tanpa repot menggali ke balik makna kehidupan itu sendiri memang cara yang paling mudah, karena kita tidak perlu memikirkan hidup sebagai hal yang sulit, cukup hanya menjalaninya secara sederhana dari hari ke hari saja. Namun mengetahui makna kehidupan dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih baik lagi dan membuat kita bisa menentukan tujuan hidup agar kehidupan yang kita jalani ini lebih terarah.
Bila tidak mengetahui tujuan hidup yang benar kita akan kehilangan pegangan dan motivasi dalam menjalani hidup. Jadinya kita akan menjalini hidup yang asal, atau berpatokan pada tujuan yang salah. Sama hal dengan ketika kita sebagai manusia kemudian memiliki tujuan hidup yang tidak jelas dalam arti berpikir macam-macam maka tentunya akan sulit untuk kemudian menentukan arah dari kehidupannya. Berpikir satu macam menurut penulis merupakan sebuah pemikiran yang menentukan arah tujuan yang satu untuk menentukan titik fokus kearah mana kita akan menjani kehidupan ini, walaupun dalam mencapainya menggunakan berbagai cara untuk sampai ke tujuan karena manusia memiliki sebuah proses berpikir.
Dalam Al Qur’an suart Al Mulk ( 67 ) ayat 2, tercantum dalil yang menyatakan bahwa: “(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan dia Maka Perkas Lagi Maha Pengampun”. Dalam menjalani kehidupan ini, kita umat manusia akan diuji terus menerus dengan beragam cobaan dan masalah yang akan kita dapatkan. Kita akan diuji dengan harta benda, keluarga, penyakit, dan hal lainnya.

Kehidupan kita di dunia ini hanya berlangsung sementara saja. Seperti tercantum di Al Qur’an surat Al Mu’min ( 40 ) ayat 39, “Hai Kaumku sesungguhnya kehidupan di dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal”. Dan seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat Adh-Dhuha ( 34 ) ayat 9, “Dan sesungguhnya hari kemudian (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)”. Sampai pada sebuah kesimpulan bahwa #berpikirsatmacam merupakan sebuah keinginan pencapaiannya kehidupan yang melewati sebuah proses yang pertama Hidup adalah Ibadah, Kedua Hidup adalah Ujian, Ketiga Hidup adalah Sementara, dan Keempat Kehidupan Akhirat Lebih Baik dibandingkan Kehidupan di Dunia. Oleh karenanya menurut penulis #berpikirsatumacam adalah sebuah pola kehidupan untuk mencapai tujuan hidup yang sesuai dengan anjuran agama “ISLAM”.

Kamis, 31 Maret 2016

Sekilas Mengenai GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi )



Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan Negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat “GN-PK” didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar negeri. GN-PK berasaskan Pancasila. GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Rabu, 24 Februari 2016

Melawan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa



Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan  zat dalam  narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan  penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan Berdasarkan Jenis Narkotika :
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
-   perasaan senang dan bahagia
-   acuh tak acuh (apati)
-   malas bergerak
-   mengantuk
-   rasa mual
-   bicara cadel
-   pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
-   gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
-   rasa senang dan bahagia
-   santai dan lemah
-   acuh tak acuh
-   mata merah
-   nafsu makan meningkat
-   mulut kering
-   pengendalian diri kurang
-   sering menguap/ngantuk
-   kurang konsentrasi
-   depresi 
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
-   kewaspadaan meningkat
-   bergairah
-   rasa senang, bahagia
-   pupil mata melebar
-   denyut nadi dan tekanan darah meningkat
-   sukar tidur/ insomnia
-   hilang nafsu makan 
4. Kokain
-   denyut jantung cepat
-   agitasi psikomotor/gelisah
-   euforia/rasa gembira berlebihan
-   rasa harga diri meningkat
-   banyak bicara
-   kewaspadaan meningkat
-   kejang
-   pupil (manik mata) melebar
-   tekanan darah meningkat
-   berkeringat/rasa dingin
-   mual/muntah
-   mudah berkelahi
-   psikosis
-   perdarahan darah otak
-   penyumbatan pembuluh darah
-   nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
-   distonia (kekakuan otot leher) 
5. Alkohol
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
-   nafas bau alkohol 
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Aturan Hukum :
1.      UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2.      UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 Makassar,24 November 2011

Bahasa Hukum merupakan bahasa dengan dunia tersendiri

Bahasa Hukum merupakan bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memeliki dunia tersendiri dalam sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum. Kita sama-sama ketahui terkadang bahasa hukum hanya dapat di mengerti oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum dan orang-orang awan hanya mengikut dengan kata lain seolah-olah mengerti.
Sementara yang kita ketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal. Karena dengan bahasa seseorang dapat mengutarakan keinginannya. Begitu juga pada aktivitas sosial yang kita lakukan baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Begitupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tentunya bukan hanya pembuatnya saja yang mengerti akan isinya tetapi juga masyarakat sepatutnya harus memahami, sementara dalam sistem penulisan bahasa hukum terkadang membingungkan masyarakat awam.
Menurut Pendapat Harkristuti Harkrisnowo menunjukkan, bahwa penggunaan bahasa dalam dokumen hukum Indonesia telah sejak lama dipandang sebagai penggunaan bahasa yang dimaksudkan hanya untuk kalangan hukum, bukan kalangan awam. Pandangan ini muncul karena kesulitan masyarakat pada umumnya untuk memahami makna rumusan-rumusan hukum dan juga pernyataan-pernyataan yang menjadi muatan dokumen hukum. Sebenarnya apa yang membedakan antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari? Bukankah peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat? Sehingga bahasa hukum seharusnya berkesesuaian dengan bahasa sehari-hari.
Menurut Julianto asis, SH(Mahasiswa Pasca Sarjana UMI:Ilmu Hukum), bahwa bahasa dalam hukum harus dipahami sebagai media pengantar manusia untuk memperoleh hak-hak hukumnya. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum tidak relevan atau sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam, maka bagaimana kemudian rasa keadilan dapat tercapai dengan kualitas komunikasi subjek hukumnya yang begitu dangkal. Jangan menyalahkan manusia, tetapi memang bahasa yang digunakan dalam hukum terkadang membingungkan dan bersifat ekslusif seperti yang dikatakan oleh Todung Mulya Lubis.
Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan Nampak jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum. Sedangkan pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia. Jika didapati dalam realitas masyarakat terjadi perseteruan akibat ketersinggungan kata-kata ataupun bahasa yang digunakan, lantas bagaimana konsekuensi hukumnya. Apakah bahasa daerah dengan dialek tersendirinya dapat dimaknai sebagai sebuah perbuatan yang formal dan dapat disentuh dalam KUHP. Seperti contoh dalam Rapat PANSUS CENTURY pada saat mantan wakil presiden Bapak Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pansus yakni Ruhut Sitompul memanggil Bapak Jusuf Kalla dengan sebutan “daeng”. Ungkapan ruhut tersebut memancing emosi anggota pansus yang lain, yang kebetulan berasal dari daerah yang sama Bapak Jusuf Kalla. Di sisi Ruhut menganggap bahwa sapaan daeng tersebut adalah suatu keakraban, sementara di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa ini adalah ucapan yang seakan meremehkan. Permasalahan bahasa hukum sebagaimana pandangan Sutan Takdir Alisyahbana "…baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat, yang merupakan pula sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, malahan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum…”. Ternyata antara bahasa dan hukum dari dulu telah menjadi permasalahan yang pelik bagi bangsa indonesia. Istilah yang digunakan dalam hukum . Dimungkinkan terlalu banyak mengadopsi bahasa-bahasa luar. Maklum sumber hukum kita sendiri berasal dari warisan penjajah belanda. Sehingga membuat para sarjana hukum semakin pusing dengan istilah dan bahasa-bahasa asing. Hal ini juga dikarenakan keterbatasan bahasa indonesia dalam menerjemahkan suku kata yang digunakan oleh bahasa asing. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD. Mengungkapkan dalam tulisannya, akan tetapi sejumlah orang berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi masalah dalam penggunaan bahasa di bidang hukum, justru dianggap sebagai karakteristik bahasa hukum yakni karena adanya: Kekhususan istilah yang digunakan, Kekhususan komposisi, Kekhususan gaya bahasa irah-irah dalam surat gugatan. Kami (Julianto asis, SH dan Reza sulrahman,SH) sependapat dengan apa yang dimaksudkan dalam karakterisitik penulisan bahasa. Memang seharusnya bahasa hukum haruslah memiliki karakter tersendiri dalam penulisannya. Tetapi bukan berarti karakteristik atau ciri khas dalam penulisan bahasa hukum tersebut mesti bersifat eksklusif, sehingga mengakibatkan bagi masyarakat awam atau seseorang yang tidak berprofesi hukum kesulitan dalam memaknainya.
Memperhatikan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum dikaitkan dengan bahasa indonesia, maka suatu kerja keras bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berupaya memberikan solusi. Peliknya bahasa hukum yang digunakan terkadang menjadi perdebatan bagi kalangan para praktisi maupun akademisi hukum. Terlebih lagi bagi masyarakat awam yang menjadi subjek hukum dan sangat awam terhadap permasalahan hukum. Belum adanya standar baku yang digunakan dalam penerapan bahasa hukum sebenarnya menjadi permasalahan utama. Belum lagi bahasa-bahasa serapan yang banyak diadopsi dari bahasa asing, mengakibatkan kesulitan untuk memaknai bahasa hukum.
Mudah-mudahan nantinya bahasa hukum dapat dimengerti baik untuk orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum maupun masyarakat awam.


Makassar, 20 Februari 2010

NEGARA HUKUM



Konsep negara hukum adalah negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya yang berdasarkan hukum yang artinya kekuasaan negara itru didasarkan oleh hukum bukan atas kekuasaan belaka. Negara hukum menempatkan hukum sebagai sebagai hal tertinggi ( supreme ), sehingga ada istilah supremasi hukum. Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam konstitusi negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ). Konsep rechtstaat ( eropa Kontinental ) dan rule of law ( anglo saxon ) memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenangan-kesewenangan negara.
Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.  
Dari uraian singkat diatas terdapat 12 prinsip pokok negara hukum, yaitu: supremasi hukum, persamaan dalam hukum ( equality before of law ), asas legalitas ( due process of law ), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutifg independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara ( Constitutional Court ), perlindungan HAM, bersifat demokrasi ( Democratische Rechtsstaat ), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), dan Transparansi dan Kontrol Sosial.
Dalam sistem konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.

( Indonesia merupakan negara hukum yang berdasakan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang mengatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dan juga tertapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, pasal 33, Pasal 34 )

Negara Hukum di Indonesia yang bersumber dari UUD 1945 mengandung prinsip : norma hukum bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional, sistemnya adalah sistem konstitusi, kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi, prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, adanya organ pembentuk UU, sistem pemerintahan presidensil, adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain, dan jaminan hak-hak asasi manusia.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Makassar,28 Januari 2011