Senin, 19 Desember 2016
Rabu, 30 November 2016
#berpikirsatumacam
#berpikirsatumacam
Oleh Reza
sulrahman,S.H.,M.H
Dalam konsep
berpikir atau Thinking Concept, definisi yang paling umum dari berpikir adalah
berkembangnya ide dan konsep di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan
konsep ini melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi
yang tersimpan dalam diri seseorang.
Berpikir dapat
diartikan sebagai proses menghasilkan representasi mental yang baru melalui
transformasi informasi yang melibatkan interaksi secara kompleks antara
atribut-atribut mental, seperti penilaian, abstraksi, penalaran, imajinasi dan
pemecahan masalah ( suharnan, 2005:280 ). Berpikir suatu kegiatan atau
aktivitas mental yang melibatkan otak. Walaupun tidak dapat dipisahkan dari
aktivitas kerja otak, pikiran manusia lebih dari sekedar kerja organ tubuh yang
disebut otak. Kegiatan berpikir juga melibatkan seluruh pribadi manusia dan
juga melibatkan perasaan dan kehendak manusia. Secara sederhana, berpikir
adalah memproses informasi secara mental atau secara kognitif. Secara lebih
formal, berpikir adalah penyusunan ulang atau manipulasi kognitif baik
informasi dari lingkungan maupun simbol-simbol.
Terdapat
bermacam-macam berpikir semisal berpikir alamiah,berpikir ilmiah, berpikir
autistic, dan berpikir realistic. Dalam menceritakan kembali masa lalu,
sejarawan menggunakan cara berpikir diakronis dan sinkronis. Berpikir Diakronis
dapat diartikan memanjang dalam waktu tetapi tetap terbatas dalam ruang
sedangkan berpikir sinkronis adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan peristiwa
yang terjadi di suatu massa/ruang terbatas dalam waktu.
Dalam kehidupan
sering kali kita menemukan pertanyaan Bagaimana caramu berpikir.?? Tentu
jawaban dari pertanyaan itu sebagian besar orang “orang pintar” menjawab “orang
berpikir karena dia punya akal”. Jawaban itu tidaklah salah, hanya saja
sederhana jika dijabarkan dan dikaitkan dengan Ilmu Logika, karena pemahaman
tentang logika berpikir tidaklah sederhana.
Secara garis
besar, ada dua macam berpikir yaitu berpikir autistik dan berpikir realistik.
Yang pertama mungkin lebih tepat disebut melamun contoh menghayal, fantasi atau
wishful thingking. Dengan berpikir autistik, terkadang seseorang melarikan diri
dari kenyataan dan melihat hidup sebagai gambar-gambar fantastik. Adapun
berpikir realistik atau sering pula disebut reasoning (nalar), adalah berpikir
dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata. ( Floyd L.Ruch (1967),seperti
dikutif Rakhmat ( 1994:69 )).
Manusia
dilengkapi dengan organ Otak untuk kemudian melakukan proses berpikir, proses berpikir
inilah yang kemudian bisa menentukan apa tujuan hidup kita. Menjalani hidup
tanpa repot menggali ke balik makna kehidupan itu sendiri memang cara yang
paling mudah, karena kita tidak perlu memikirkan hidup sebagai hal yang sulit,
cukup hanya menjalaninya secara sederhana dari hari ke hari saja. Namun
mengetahui makna kehidupan dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih
baik lagi dan membuat kita bisa menentukan tujuan hidup agar kehidupan yang
kita jalani ini lebih terarah.
Bila tidak
mengetahui tujuan hidup yang benar kita akan kehilangan pegangan dan motivasi
dalam menjalani hidup. Jadinya kita akan menjalini hidup yang asal, atau
berpatokan pada tujuan yang salah. Sama hal dengan ketika kita sebagai manusia
kemudian memiliki tujuan hidup yang tidak jelas dalam arti berpikir macam-macam
maka tentunya akan sulit untuk kemudian menentukan arah dari kehidupannya.
Berpikir satu macam menurut penulis merupakan sebuah pemikiran yang menentukan
arah tujuan yang satu untuk menentukan titik fokus kearah mana kita akan
menjani kehidupan ini, walaupun dalam mencapainya menggunakan berbagai cara
untuk sampai ke tujuan karena manusia memiliki sebuah proses berpikir.
Dalam Al Qur’an suart Al Mulk ( 67 ) ayat 2,
tercantum dalil yang menyatakan bahwa:
“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa
diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan dia Maka Perkas Lagi Maha
Pengampun”. Dalam menjalani kehidupan ini, kita umat manusia akan diuji
terus menerus dengan beragam cobaan dan masalah yang akan kita dapatkan. Kita
akan diuji dengan harta benda, keluarga, penyakit, dan hal lainnya.
Kehidupan kita
di dunia ini hanya berlangsung sementara saja. Seperti tercantum di Al Qur’an surat Al Mu’min ( 40 ) ayat 39, “Hai Kaumku sesungguhnya kehidupan di dunia
ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang
kekal”. Dan seperti disebutkan dalam Al
Qur’an surat Adh-Dhuha ( 34 ) ayat 9,
“Dan sesungguhnya hari kemudian (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada yang
sekarang (permulaan)”. Sampai pada sebuah kesimpulan bahwa
#berpikirsatmacam merupakan sebuah keinginan pencapaiannya kehidupan yang
melewati sebuah proses yang pertama Hidup adalah Ibadah, Kedua Hidup adalah
Ujian, Ketiga Hidup adalah Sementara, dan Keempat Kehidupan Akhirat Lebih Baik
dibandingkan Kehidupan di Dunia. Oleh karenanya menurut penulis
#berpikirsatumacam adalah sebuah pola kehidupan untuk mencapai tujuan hidup
yang sesuai dengan anjuran agama “ISLAM”.
Senin, 04 April 2016
Kamis, 31 Maret 2016
Sekilas Mengenai GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi )
Bahwa
sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk
korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat
serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan Negara
yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk
rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan
di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan
visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat
sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki
terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya
secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif,
efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni
dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8
dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang
No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara
negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang
percepatan Pemberantasan korupsi.
Gerakan
Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat “GN-PK” didirikan di
Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya. GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar negeri. GN-PK
berasaskan Pancasila. GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah
berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. GN-PK
mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI
No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara.
Rabu, 30 Maret 2016
Rabu, 24 Februari 2016
Melawan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah
ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok
senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.[rujukan?]
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan
dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan
Narkoba
Kebanyakan
zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan
penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk
coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan,
dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan
berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga
kecanduan.
Tingkatan
penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
- coba-coba
- senang-senang
- menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
- penyalahgunaan
- ketergantungan
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap
pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
- Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
- Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan Berdasarkan Jenis
Narkotika :
1. Opiat
(heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin
(shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin
(pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
Dampak
penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba
digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat
(SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum,
dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial
seseorang.
Dampak
Fisik:
1. Gangguan pada
system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada
jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada
kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada
paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan
hati dan sulit tidur
6. Dampak
terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan
fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan
fungsi seksual
7. Dampak
terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan
periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna
narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
Dampak
Psikis:
1. Lamban kerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak
Sosial:
1. Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan
dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik,
psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan
rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi
obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk
mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga
berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua,
mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi
Remaja
Masa remaja
merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada masa
remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup,
serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi
lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan
menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian
narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan
remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya
HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi
bangsa.
Apa yang
masih bisa dilakukan?
Banyak yang
masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu
remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
1. Primer,
sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi
pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi
ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk
materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder,
pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 -
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier,
yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan
konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
Aturan
Hukum :
1.
UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2.
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Makassar,24 November 2011
Langganan:
Postingan (Atom)










