Jumat, 21 April 2017

Terkait Patung Nurdin Basri, LABH GNPK Sulsel : Jangan Gadaikan Pembangunan di Kota Makassar

Inspiratifnews.com – Makassar, Tahun 2016 lalu, Hasan Basri (73) berinisiatif untuk membangun gazebo, patung mendiang putra sulungnya Nurdin Basri (1972-2011) di TBT-TMII ini sebagai sumbangsih seorang anak bangsa yang ingin melihat tanah kelahirannya maju dan setara dengan kota-kota besar dan berperadaban di dunia.
Kemudian di Tahun 2017, Owner PT Tosan Makassar (MTC Karebosi, Karebosi Link, PGM Karebosi, dan Karebosi Condotel) Hasan Basri memperingati Miladnya yang ke 71 tahun. Hasan Basri meresmikan patung mendiang putera pertamanya, Nurdin Basri di Karebosi link, Jl Ahmad Yani, Makassar.
Hasan Basri dalam sambutannya mengatakan bahwa replika patung ini dirakit oleh seniman asal Jogjakarta. Menurut Hasan, hal ini suatu kebanggaan tersendiri, akan hadirnya patung Nurdin Basri di Karebosi Link.
Nurdin Hasan ini gigih mewujudkan mimpinya memperbaiki Karebosi, membangun mall bawah tanah pertama di Indonesia di atas lapangan bola seluas 12 Ha, ujar Hasan Basri sambil mengenang mendiang anaknya.
Nurdin Basri, yang lahir 10 Agustus 1971 dan meninggal tahun 2010 adalah anak kedua dari enam bersaudara. Kakak kandung Nurdin adalah Rita Surijati, dan empat adiknya, Jafar Basri, Hanson Basri, Tajuddin Basri, dan Handoko Basri.
Tetapi ide dan gagasan Hasan Basri tidak serta merta diterima oleh warga makassar, terutama Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) GNPK Provinsi Sulawesi Selatan. dalam keterangannya Direktur LABH GNPK Sulsel, Reza Sulrahman mempersoalkan Patung Nurdin Basri yang dipasang di Karebosi Link.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar harus memberikan penjelasan pada masyarakat perihal patung Nurdin Basri, putra Sulung Hasan Basri. apakah Pantung Nurdin Basri sangat berarti buat Kota Makassar? setahu saya Patung yang ada di publik space adalah Tokoh Pemuka atau Tokoh Pahlawan yang semestinya terpasang rapi di kota makassar sehingga menjadi legenda tersendiri dan bernilai pariwisata, tutur Reza.
Sebenarnya “Karebosi ini milik Siapa? Pemkot Makassar, Masyarakat atau Karebosi ataukah sudah milik pengusaha..?? Status hukum pemanfaatan Karebosi harus jelas dalam aturan PM PU no.12 Tahun 2009, Pemkot Makassar harus menjelaskan Dasar Hukum pemasangan Patung Nurdin Basri, jangan asal pasang dong”, Reza Menjelaskan.
“Jangan Gadaikan pembangunan kota makassar demi seorang yang belum asal muasal keTokohannya”, terang Reza Sulrahman.
Pemasangam Patung Nurdin Basri didalam Karebosi Link, saya kira tidak boleh karena Karebosi Link inikan berdiri kokoh di area karebosi yang nota bene adalah publik space bagi warga makassar, sehingga patung-patung yang terpasang harus memiliki makna historis bagi warga Makassar pada khususnya dan bagi Indonesia pada umumnya, pungkas Reza Sulrahman. (*)

“Memberantas Korupsi Melalui Pengembangan karakter Anak”

“Memberantas Korupsi Melalui Pengembangan karakter Anak”
Oleh: Reza Sulrahman
Tidak dapat di pungkiri bahwa Negara-Negara Dunia berupaya untuk memberantas Korupsi dengan berbagai cara dan metode yang di anggap jitu, tak terkecuali Indonesia. Salah satu cara Indonesia dalam memberantas korupsi dangan membentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelembagan ini (KPK) di harapkan mampu untuk dapat bekerja secara maksimal untuk kemudian mengurangi dan bahkan dapat memberantas korupsi karena lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Dalam upaya itu Pemerintah kemudian melakukan penguatan secara hukum agar KPK dapat bekerja maksimal dengan di bentuknya peraturan perundangan-undangan yang antara lain UU RI No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Perundang-undangan menyangkut Pemberantasa Korupsi yang antara lain UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi Pemerintah Indonesia untuk mempercepat Pemberantasa Korupsi
Walaupun di Indonesia telah dibentuk Lembaga Negara yang Menangani secara khusus mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun nyata masih banyak dan bahkan bertambah karena Korupsi masih terjadi secara massif dan sistematis. Korupsi peraktiknya bias berlangsung dimanapun, di lembaga Negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti ini, maka pencegahan harus didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang lebih berkontribusi dan kokrit bagi perbaikan ke depan.
Selain strategi Pencegahan tentunya perlu juga upaya langkah Penegakan Hukum, mengapa demikian karena banyak kasus korupsi di bangsa ini yang belum tuntas, padahal animo dan ekspetasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa. Penegakkan hukum yang inkonsisten terhadap hokum positif dan prosesnya sering kali tidak transparan yang pada akhirnya berpengaruh pada tingkat kepecayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya.
Praktik-praktik korupsi yang kian massif memerlukan itikad koloboratif dari pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan tak terkecuali masyarakat, wujudnya bias berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik dan swasta.
“Anak adalah Aset Bangsa Tak Ternilaikan”
Segala puji bagi ALLAH SWT, yang telah memberi fitrah dalam diri manusia untuk memilih jalan yang baik dan buruk, yang memberikan balasan kepada manusia atas semua amalannya. Pendidikan tidak terlepas dari metodologi yang tepat agar tujuan yang hendak dicapai dapat memberikan hasil yang sesuai dengan yang di harapkan. Makin massif dan sistematisnya para pelaku tindak pidana korupsi maka perlu kiranya dilakukan sebuah langkah yang massif dan sistematis mulai pada pendekatan dan pindidikan kepada anak. Anak adalah generasi bangsa yang dapat memberikan kontribusi yang postif dalam melahirka tokoh-tokoh bangsa yang dapat mengembangkan bangsa ini.
Mendidik anak bukanlah seperti membuat kue yang bias di cetak dan dibuat sesuai keiinginan orang tuanya, karena pembentukan karakter anak terbentuk dari berbagai faktor mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat. Tetapi paling tidak peran orang tua akan sangat dominan dalam pembentukan pondasi dasar karakter anak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa karakter adalah tabiat ataupun kebiasaan yang mengarahlan tindakan atau perilaku seorang individu. Artinya karakter bukanlah yang melekat secara alami di dalam diri seseorang, namun sesuatu yang dapat dibentuk dan dibangun. Dalam hal ini tentunya akan dibentuk dan dibangun karakter anak yang dapat menghindari perbuatan yang negativ seperti perbuatan-perbuatan koruptif. Olehnya jika sudah terbangun dan terbentuk karakter-karakter yang positif maka tentunya anak ketika menjadi dewasa akan menjadi pribadi-pribadi yang terbebas dari perbuatan-perbuatan koruptif (korupsi). Pendidikan karakter ini hendaknya dilakukan sejak dini. Dalam bebrbagai literature mengenai anak maka masa keemasan anak ada pada umur dia berusia 3 hingga 10 tahun.
Dalam membangun karakter anak yang mampu bersikaf anti koruptif (korupsi) adalah pendidikan macam apa yang perlu kita tekankan sejak awal? Kemudian kualitas input yang diterima sesorang anak?. Pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan keagamaan. Ini adalah hal utama perlu ditekankan pada seorang anak. Semakin dini kita menanamkan hal ini pada seorang anak, akan semakin kuat ahlak dan keyakinan akan Tuhan di dalam diri anak.
Dalam hal ini kita ketahui bahwa anak adalah peniru yang baik. Ada istilah “buah tak jatuh jauh dari pohonnya” dan “mongkey see, Mongkey do” artinya anak perlu figure seorang tokoh yang dikagumi, yang akan ditiru di dalam sehari-harinya. Pilihan utamanya biasanya akan jatuh pada orang tua. Dan seorang anak akan lebih percaya pada apa yang dilihat daripada apa yang dikatakan oleh orang tuanya. Jadi orang tua mengatakan satu nasehat, misalnya jangan tidur malam-malam, tapi orang tuanya sendiri tidur larut malam atau memberikan nasehat jangan melakukan korupsi tapi orangtuanya melakukan tindakan korupsi, dengan tindakan kita sendiri akan membuat anak meniru dan mengembangkannya menjadi suatu kebiasaan dan karakter di dalam pertumbuhannya.
Dalam Agama Islam dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 31-32 : “Dan Dia memberitahukan kepada Adam seluruh nama-nama, kemudian memperlihatkan kepada malaikat, lalu berfirman, beritahukanlah kepadaKu nama-nama benda itu jika kamu memang benar: Mereka menjawab “Mahasuci engkau, kami tiada sedikitpun pengetahuan, kecuali yang telah engkau beritahukan kepada kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadist yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barang siapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allah tetap menuliskannya sebagai satu kebaikan sempurna di sisiNYA, jika berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allah akan menuliskannya di sisiNYA sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barang siapa berniat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allah menulisnya di sisiNYA sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barang siapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allah menuliskannya sebagai kesalahan.” (KR.al-Bukhari dan Muslim dalam Kitab Sahiih mereka).
Karena orang tua melarang ataupun memerintah selalu dengan penuh kasih sayang dan kelembutan hati. Rosulullah bersabda : “Orang tua tidak bisa memberi pemberian kepada anaknya yang lebih utama daripada adab yang baik.(H.R. Ahmad)”.
Dalam mendidik anak yang harus kita waspadai adalah janganlah memberikan hukuman fisik karena kemarahan dan dengan kebencian karena niat baik mendidik anak akan menjerumuskan kita sendiri melakukan kesalah besar. Tokoh Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberikan konsep pendidikan yang bias diadopsi dalam pendidikan islam, yakni konsep asah, asuh dan asih. Sinergisan pola asah,asuh dan asih akan menjadikan tumbuh kembang anak secara optimal, cerdas secara emosi, spiritual, sehat jasmani, dan rohani.
Apabila orang tua komitmen terhadap pendidikan karakter anak, maka akan terbentuk karakter anak yang kuat sehingga akan terhindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif (korupsi) kedepannya dengan kesalehan pribadi yang mampu mensalehkan diri dan lingkungannya.
“Berantas Korupsi Dari Diri Sendiri”.

Selasa, 07 Maret 2017

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI

LAGI-LAGI HAKIM TERJERAT KORUPSI
By: Reza sulrahman, SH.,MH ( Ketua DPP GNPK Prov.sulsel )
 
“Berani KORUPSI, berarti siap di Gantung”
Indonesia adalah Negara berkembang yang cukup disegani di asia dengan berbagai prestasi, namun Korupsi di Indonesia juga berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan dan bahkan ada yang mengatakan sudah menjadi Budaya bangsa Indonesia, stigma ini harus segera hilang agar tidak menjadi pembicaraan di mata dunia secara terus menerus. Pemerintah telah melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia, namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat, dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup memberikan efek rasa takut bagi para calon koruptor yaitu Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pengganti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa Institusi yang antara lain Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Lembaga Non-Pemerintah ( Media Massa, Organisasi Massa semisal Ormas Yang saat ini saya Pimpin DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan ).
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Secara umum korupsi memiliki ciri-ciri yaitu suatu penghianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan sendiri/golongan/kelompok/koorporasi, dilakukan secara rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orag yang berkuasa atau bawahannya mengganggap tidak perlu, melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, ada kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentu-bentuk pengesahan hukum, dan menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Persoalan korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Indonesia menempati peringkat ke-88 dari 168 negara pada tahun 2015 menurut Lembaga Transparancy Internasioanal ( TI ) dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi pasca Reformasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, pengaruh politik kekuasaan, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum. Dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia memang tidak Mudah, sehingga dalam proses pemberantasan korupsi banyak di temukan dan bahkan terjaring Operasi tangkap Tangan.
Baru-baru ini kita di pertotonkan di media elektronik ( TV swasta ) dan membaca di media cetak lokas dan nasional ada lagi Hakim (Hakim MK ) yang terjaring OTT ( dengan inisial PA ), namun sebelumnya sudah banyak penegak hukum yang terlibat atau terjerat dugaan korupsi dan beberapa di antaranya di sudah di vonis. Berdasarkan itu pemerintah harus intropeksi diri dengan melakukan segala upaya agar tidak terulang sekian kalinya karena penegak hukum dan bahkan sekelas HAKIM terus terjaring dan terlibat kasus dugaan korupsi, tentunya dengan Tertangkap dalam Operasi tangkap Tangan Hakim MK ini membuat Negara Kita tercoreng di mata Dunia dalam proses Pemberantasan Korupsi.
Kami dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi ( GN-PK ) Khusus di DPP GNPK Prov.Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah ( Penegak Hukum ) agar memberikan efek jera terhadap para Koruptor Khususnya Penegak Hukum agar di berikan HUKUMAN MATI.

Rabu, 30 November 2016

bando kegiatn dialok


#berpikirsatumacam

#berpikirsatumacam
Oleh Reza sulrahman,S.H.,M.H

Dalam konsep berpikir atau Thinking Concept, definisi yang paling umum dari berpikir adalah berkembangnya ide dan konsep di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan konsep ini melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi yang tersimpan dalam diri seseorang.
Berpikir dapat diartikan sebagai proses menghasilkan representasi mental yang baru melalui transformasi informasi yang melibatkan interaksi secara kompleks antara atribut-atribut mental, seperti penilaian, abstraksi, penalaran, imajinasi dan pemecahan masalah ( suharnan, 2005:280 ). Berpikir suatu kegiatan atau aktivitas mental yang melibatkan otak. Walaupun tidak dapat dipisahkan dari aktivitas kerja otak, pikiran manusia lebih dari sekedar kerja organ tubuh yang disebut otak. Kegiatan berpikir juga melibatkan seluruh pribadi manusia dan juga melibatkan perasaan dan kehendak manusia. Secara sederhana, berpikir adalah memproses informasi secara mental atau secara kognitif. Secara lebih formal, berpikir adalah penyusunan ulang atau manipulasi kognitif baik informasi dari lingkungan maupun simbol-simbol.
Terdapat bermacam-macam berpikir semisal berpikir alamiah,berpikir ilmiah, berpikir autistic, dan berpikir realistic. Dalam menceritakan kembali masa lalu, sejarawan menggunakan cara berpikir diakronis dan sinkronis. Berpikir Diakronis dapat diartikan memanjang dalam waktu tetapi tetap terbatas dalam ruang sedangkan berpikir sinkronis adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan peristiwa yang terjadi di suatu massa/ruang terbatas dalam waktu.
Dalam kehidupan sering kali kita menemukan pertanyaan Bagaimana caramu berpikir.?? Tentu jawaban dari pertanyaan itu sebagian besar orang “orang pintar” menjawab “orang berpikir karena dia punya akal”. Jawaban itu tidaklah salah, hanya saja sederhana jika dijabarkan dan dikaitkan dengan Ilmu Logika, karena pemahaman tentang logika berpikir tidaklah sederhana.
Secara garis besar, ada dua macam berpikir yaitu berpikir autistik dan berpikir realistik. Yang pertama mungkin lebih tepat disebut melamun contoh menghayal, fantasi atau wishful thingking. Dengan berpikir autistik, terkadang seseorang melarikan diri dari kenyataan dan melihat hidup sebagai gambar-gambar fantastik. Adapun berpikir realistik atau sering pula disebut reasoning (nalar), adalah berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata. ( Floyd L.Ruch (1967),seperti dikutif Rakhmat ( 1994:69 )).
Manusia dilengkapi dengan organ Otak untuk kemudian melakukan proses berpikir, proses berpikir inilah yang kemudian bisa menentukan apa tujuan hidup kita. Menjalani hidup tanpa repot menggali ke balik makna kehidupan itu sendiri memang cara yang paling mudah, karena kita tidak perlu memikirkan hidup sebagai hal yang sulit, cukup hanya menjalaninya secara sederhana dari hari ke hari saja. Namun mengetahui makna kehidupan dapat membantu kita menjalani hidup dengan lebih baik lagi dan membuat kita bisa menentukan tujuan hidup agar kehidupan yang kita jalani ini lebih terarah.
Bila tidak mengetahui tujuan hidup yang benar kita akan kehilangan pegangan dan motivasi dalam menjalani hidup. Jadinya kita akan menjalini hidup yang asal, atau berpatokan pada tujuan yang salah. Sama hal dengan ketika kita sebagai manusia kemudian memiliki tujuan hidup yang tidak jelas dalam arti berpikir macam-macam maka tentunya akan sulit untuk kemudian menentukan arah dari kehidupannya. Berpikir satu macam menurut penulis merupakan sebuah pemikiran yang menentukan arah tujuan yang satu untuk menentukan titik fokus kearah mana kita akan menjani kehidupan ini, walaupun dalam mencapainya menggunakan berbagai cara untuk sampai ke tujuan karena manusia memiliki sebuah proses berpikir.
Dalam Al Qur’an suart Al Mulk ( 67 ) ayat 2, tercantum dalil yang menyatakan bahwa: “(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan dia Maka Perkas Lagi Maha Pengampun”. Dalam menjalani kehidupan ini, kita umat manusia akan diuji terus menerus dengan beragam cobaan dan masalah yang akan kita dapatkan. Kita akan diuji dengan harta benda, keluarga, penyakit, dan hal lainnya.

Kehidupan kita di dunia ini hanya berlangsung sementara saja. Seperti tercantum di Al Qur’an surat Al Mu’min ( 40 ) ayat 39, “Hai Kaumku sesungguhnya kehidupan di dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal”. Dan seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat Adh-Dhuha ( 34 ) ayat 9, “Dan sesungguhnya hari kemudian (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)”. Sampai pada sebuah kesimpulan bahwa #berpikirsatmacam merupakan sebuah keinginan pencapaiannya kehidupan yang melewati sebuah proses yang pertama Hidup adalah Ibadah, Kedua Hidup adalah Ujian, Ketiga Hidup adalah Sementara, dan Keempat Kehidupan Akhirat Lebih Baik dibandingkan Kehidupan di Dunia. Oleh karenanya menurut penulis #berpikirsatumacam adalah sebuah pola kehidupan untuk mencapai tujuan hidup yang sesuai dengan anjuran agama “ISLAM”.

Kamis, 31 Maret 2016

Sekilas Mengenai GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi )



Bahwa sesungguhnya sudah menjadi kenyataan kehidupan di setiap negara segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius. Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam kegelapan penyelenggaraan Negara yang berbentuk totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan di negara Indonesia penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia. oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara. PP 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Inpres nomor 5 tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat “GN-PK” didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. GNPK berpusat kedudukan di Ibukota Negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar negeri. GN-PK berasaskan Pancasila. GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang –Undang RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto Peraturan Pemerintan RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Rabu, 24 Februari 2016

Melawan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa



Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan  zat dalam  narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan  penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan Berdasarkan Jenis Narkotika :
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
-   perasaan senang dan bahagia
-   acuh tak acuh (apati)
-   malas bergerak
-   mengantuk
-   rasa mual
-   bicara cadel
-   pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
-   gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
-   rasa senang dan bahagia
-   santai dan lemah
-   acuh tak acuh
-   mata merah
-   nafsu makan meningkat
-   mulut kering
-   pengendalian diri kurang
-   sering menguap/ngantuk
-   kurang konsentrasi
-   depresi 
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
-   kewaspadaan meningkat
-   bergairah
-   rasa senang, bahagia
-   pupil mata melebar
-   denyut nadi dan tekanan darah meningkat
-   sukar tidur/ insomnia
-   hilang nafsu makan 
4. Kokain
-   denyut jantung cepat
-   agitasi psikomotor/gelisah
-   euforia/rasa gembira berlebihan
-   rasa harga diri meningkat
-   banyak bicara
-   kewaspadaan meningkat
-   kejang
-   pupil (manik mata) melebar
-   tekanan darah meningkat
-   berkeringat/rasa dingin
-   mual/muntah
-   mudah berkelahi
-   psikosis
-   perdarahan darah otak
-   penyumbatan pembuluh darah
-   nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
-   distonia (kekakuan otot leher) 
5. Alkohol
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
-   nafas bau alkohol 
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
-   bicara cadel
-   jalan sempoyongan
-   wajah kemerahan
-   banyak bicara
-   mudah marah
-   gangguan pemusatan perhatian
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Aturan Hukum :
1.      UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2.      UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 Makassar,24 November 2011